PENGERTIAN
Hukum
Pranata Pembangunan di Indonesia
Untuk
membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita
harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan,
menurut kamus besar bahasa Indonesia
Hukum
adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg
tertentu; keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan);
vonis
Sedangkan
Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu
dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna
yang berbeda.
Pembangunan
adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Jadi,
definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang
mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait
sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan
unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Struktur
Hukum Pranata di Indonesia :
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian
(POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3.
Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.
Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN
KONSTRUKSI
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta
Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A
Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku
demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah
mewakili PT. Cipta Petrol Investama, berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No.
12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta
Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN
125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2. Dr. JOHN HOWARD, LLM, Direktur West Wing
Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku
demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah
mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207
Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama
disebut PARA PIHAK.
Menimbang
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari
PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan
anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan
tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah
dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5
Sleman Yogyakarta.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang
bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207
Sidney Australia.
3. Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan
rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai
penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip
tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja
Sama Pelaksanaan Konstruksiini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
Definisi
1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama
Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan
500 unit rumah dinas.
3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas
bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.
Pasal
2
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan
hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan
penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5
Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pasal
3
Hak
dan Kewajiban
1. Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada
perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp
50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan
itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga
seperti yang diperjanjikan.
2. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal
kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian
berakhir.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material,
tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor
dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek
bersama.
5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek
dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan
kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling
menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses
jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek,
PIHAK KEDUA berjanjidan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor
kepada PIHAK PERTAMA.
3. Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam
perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp.
50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal
bersama.
Pasal
5
Jangka
Waktu
1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu
4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan
dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat
diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi,
atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.
3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka
waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang
mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan
diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing
pihak.
Pasal 6
Pembayaran
1. PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA
deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat
penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
2. Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan
dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas
bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila
ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
3. PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp
50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA
No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
4. Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3
diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat)
tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp
12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.
Pasal
7
Keterlambatan
1. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran
oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5%
untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi
akibat keterlambatan tersebut.
2. Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang
terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian
keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh
keterlambatan tersebut.
Pasal
8
Cedera
Janji
Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga
mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal
awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang
yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
9
Force
Majeur
1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force
majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan
Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan
yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas,
maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling
memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada
satu sama lainnya.
Pasal
10
Pilihan
Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan
ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia.
Pasal
11
Penyelesaian
Sengketa
1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap
perselisihan yang timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak
mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan
Arbitrase Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.
Pasal
12
Bahasa
Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia
dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai
dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Pasal
13
Korespondensi
Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan
pada salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya
jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan
melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda
terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang
berhak untuk menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai
berikut:
i. Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama,
Gedung Hero II Lt. 10, Jl.Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon:
8317773, Faksimili: 8317836.
ii. Untuk PIHAK KEDUA: West Wing Build Corporation,
Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897,
Faksimili: 2020334.
Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau
kontak utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak
lainnya.
Pasal
14
Amandemen
1. Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan
Kedua Belah Pihak.
2. Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang
belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum
dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal
15
Penutup
1. Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani
oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua
belah pihak di atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal
sebagaimana disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua)
dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama
bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
PT.
Cipta Petrol Investama West Wing Build
Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr.
JOHN HOWARD, LLM
Direktur
Utama Direktur Utama
KESIMPULAN
Setelah mempelajari mengenai pengertian Hukum Pranata
Pembangunan serta contoh dari perjajian konstruksi di atas, kesimpulan yang
bisa saya buat, yaitu Hukum Pranata Pembangunan (HPP) merupakan peraturan resmi
yang mengikat bagi para pelaku konstruksi. Dengan adanya HPP, kegiatan
konstruksi yang dilakukan akan lebih teratur dan tiap-tiap pelaku akan mencapai
kesepakatan sehingga tidak ada yang saling merugikan, karena setiap pelanggar
hukum yang terjadi di Indonesia pada hakekatnya akan mendapatkan sanksi yang
setimpal.
SUMBER
http://tyas-ars09.blogspot.com/2011/11/hukum-pranata-pembangunan.html