Sabtu, 15 November 2014

Pasal-Pasal Ambruknya Jembatan Taman Ismail Marzuki

Ambruknya jembatan Gedung Arsip Daerah Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat pekan lalu, menambah panjang daftar proyek pemerintah yang gagal di tengah jalan. Kelalaian akibat ketiadaan penyangga jembatan itu harus dibayar amat mahal. Empat nyawa melayang serta lima orang terluka tatkala struktur jembatan setinggi 9 meter itu roboh.
Investigasi polisi dan telaah auditor Kementerian Pekerjaan Umum berdasarkan olah tempat kejadian perkara masih berlangsung. Tapi satu kesimpulan sudah bisa dipetik: peristiwa nahas ini tak akan terjadi bila perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dilakukan dengan cermat sejak awal.
Pasal-pasal yang terkait dengan robohnya jembatan Taman Ismail Marzuki (TIM) menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi:
1. BAB V (PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI)
Pasal 23 ayat (2) yang berisi “penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan konstruksi.”
2. BAB VI (KEGAGALAN BANGUNAN)
Pasal 25 ayat (1) yang berisi “pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.”
Pasal 26 ayat (1) jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal terebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.

Sumber :