Ambruknya jembatan Gedung Arsip Daerah Taman Ismail Marzuki
(TIM), Jakarta, Jumat pekan lalu, menambah panjang daftar proyek pemerintah
yang gagal di tengah jalan. Kelalaian akibat ketiadaan penyangga jembatan itu
harus dibayar amat mahal. Empat nyawa melayang serta lima orang terluka tatkala
struktur jembatan setinggi 9 meter itu roboh.
Investigasi polisi dan telaah auditor Kementerian Pekerjaan Umum
berdasarkan olah tempat kejadian perkara masih berlangsung. Tapi satu kesimpulan
sudah bisa dipetik: peristiwa nahas ini tak akan terjadi bila perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dilakukan dengan cermat sejak awal.
Pasal-pasal yang terkait dengan robohnya jembatan Taman Ismail
Marzuki (TIM) menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa
konstruksi:
1. BAB V (PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI)
Pasal 23 ayat (2) yang berisi “penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat
untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan konstruksi.”
2. BAB VI (KEGAGALAN BANGUNAN)
Pasal 25 ayat (1) yang berisi “pengguna jasa dan penyedia
jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.”
Pasal 26 ayat (1) jika terjadi kegagalan bangunan yang
disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal terebut
terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas
konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan
ganti rugi.
Sumber :