Jumat, 23 Januari 2015

Hukum Pranata Pembangunan

Tender & Kontrak

I. Pelelangan/Tender

Dalam bidang penyelenggaraan konstruksi adalah salah satu subsistem pengadaan barang dan jasa, pemilik/proyek mengundang beberapa kontraktor (penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan suatu pemenang, yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditentukan, harga yang wajar, dan dapat dipertangung jawabkan dari kualitas dan waktu pelaksanaannya. Dalam kepres nomer 80 tahun 2003 masuk dalam siklus ketiga menentukan sistem pengadaan , yang dilanjutkan dengan kontrak (perjanjian kerja).

Menurut kepres nomer 18 tahun 2000 ada 3 tipe pelelangan :
1. pelelangan umum dan terbatas.
2. melalui pemilihan langsung.
3. melalui penunjukan langsung, ditentukan oleh pemilik.

Pelelangan atau tender oleh pihak swasta ketentuannya diatur sendiri  oleh pemilik modal atau dapat mengacu pada standar kontrak internasional seperti FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Conseils), JTC (Joint Contract Tribunal) diterbitkan oleh RIBA (Royal Institute of British Architect), dan Article & Conditions of Building Contract yang dikeluarkan oleh Singapore/Hongkong Institute of Architect.

Kegiatan tender menurut keppres nomer 18 tahun 2000 adalah :
1. Prakualifikasi
2. Undangan Pelelangan/Tender
3. Rapat Penjelasan
4. Peninjauan Lapangan
5. Pemasukan Penawaran
6. Pembukaan Penawaran
7. Evaluasi Tender dan klarifikasi
8. Penetapan Calon Pemenang
9. Masa Sanggah
10. Surat Penunjukan Pemenenang
11. SPK (Surat Perintah Kerja)
12. Kontrak



Contoh undangan Tender :

UNDANGAN LELANG UMUM 
LELANG PEKERJAAN PENEMPATAN IKLAN (MEDIA PLACEMENT)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TAHUN 2013

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang Penyedia Jasa yang bergerak di bidang periklanan untuk mengikuti lelang dengan gambaran pekerjaan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Nama Paket Pekerjaan          : Penempatan Iklan LPS tahun 2013
2. Lingkup Pekerjaan                  :
Tugas penyedia Jasa adalah mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Menyusun strategi media dan media plan untuk Iklan LPS tahun 2013 berdasarkan blue print yang telah ada;
b. Media Placement
3. Kualifikasi Penyedia Jasa
Perusahaan/penyedia jasa yang dapat mengikuti lelang ini wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memiliki ijin usaha di bidang periklanan
b. Memiliki pengalaman menangani lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan nilai kontrak individual sekurang-kurangnya Rp. 10 Miliar atau lebih (termasuk PPN).
c. Memiliki Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik
4. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Februari - Desember 2013
5. Pendaftaran & Pengambilan Dokumen Lelang
Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang kepada Panitia Pengadaan dilakukan oleh Direksi atau Pihak yang diberi kuasa/tugas secara tertulis oleh pimpinan Perusahaan di:
Alamat: EQUITY TOWER LT.20, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Tanggal: Rabu 8 Januari s.d 15 Januari 2013 (Jam 14:00 s.d 16:00)

Jakarta, 9 Januari 2013
PANITIA PENGADAAN

II. Kontrak

Kontrak atau perjanjian adalah merupakan bagian dari hukum perdata, oleh karena itu ketentuan-ketentuan mengenai kontrak/perjanjian diatur dalam kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1313 KUH Perdata mendefinisikan perjanjian adalah “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa perjanjian/kontrak adalah perikatan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.

Syarat sahnya suatu kontrak ada 2, yaitu subyektif dan obyektif. Syarat subyektif adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat perikatan. Sedangkan syarat obyektif adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Syarat subyektif tidak dipenuhi maka kontrak atau perjanjian dapat diminta pembatalannya melalui pengadilan, sedangkan syarat obyektif tidak dipenuhi maka perjanjian/kontrak tersebut tidak jelas atau tidak ada yang diperjanjikan, batal demi hukum. 1

Jenis-jenis kontrak :
1. Kontrak Rancang Bangun (design and built contract).
2. Kontrak Turnkey (contractor’s full prefinancing).
3. Kontrak Guaranteed Maximum Price (GMP).
4. Kontrak Engineering Procurement and Contruction (EPC).

Contoh Undangan Kontrak :

Pada hari ini, _ nama hari dalam penandatanganan kontrak _ tanggal ___ isi tanggal__ bulan __ isi dengan nama bulan ___ tahun __ isi tahun mulai kontrak____ kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __ isi nama pihak pertama/PT/CV dll__
Jabatan : __ isi nama jabatan misalnya Direktur utama, Kepala bagian personalia dsb___
Alamat : __ alamat perusahaan/Kantor__
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik PT __ nama PT__, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : __ nama pihak kedua/calon rekan/pekerja_
Jabatan : __ isi nama jabatan /posisi yang akan ditempatinya__
Alamat : __ isi alamat rumah/tempat tinggal__
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1
1. PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal ……… bulan ……… tahun …….. sampai dengan tanggal ………. bulan ………. tahun ………. Selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kalender.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab langsung dan di bawah pengawasan PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
A. ……………………………………………………………………
B. ……………………………………………………………………
4. PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di atas.

PASAL 2
1. Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di ……..isi dengan tempat kerja dan jabatan …………… yang terletak di ……isi alamat tempat kerja ……………. .
2. PIHAK PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.

PASAL 3
1. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
2. Apabila perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.

PASAL 4
1. Apabila perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk dilakukan pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian kerja waktu tertentu ini dapat diperbarui paling lama ……… tahun.
2. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan ……… hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.

PASAL 5
1. PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp 5.000,000,- Lima juta rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji pokok : Rp 2.500,000,-
Tunjangan : Rp 1.500.000,-
Transportasi : Rp 1.000,000,-
Total : Rp 5,000,000,-
2. Gaji tersebut di atas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
3. Tunjangan hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA tersebut bekerja di ………

PASAL 6
1.Waktu kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
2.PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari di hitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan.
3.Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

PASAL 7
1.PIHAK KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada peraturan perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku kelak di kemudian hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.
2.Selama perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan diri dari perusahaan.
3.Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 8
PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.

PASAL 9
1. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan setelahnya, PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengaruhi atau mencoba pegawai PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
2. Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran ketentuan perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
3. Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
4. Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut:
  PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 15 hari tersebut.
  PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
  PIHAK KEDUA tidak boleh berada di bawah kontrak yang mengikat.
  Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya, pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan lain-lain).
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.

PASAL 10
PIHAK KEDUA menyetujui untuk memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama PIHAK KEDUA dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, di atas kertas yang bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA___________________________  PIHAK KEDUA
nama terang dan tanda tangan     nama tetang dan tanda tangan
Itulah contoh surat kontrak kerja yang baik dan benar, bagi anda yang baru mendapatkan pekerjaan entah itu swasta atau negeri sebaiknya teliti terlebih dahulu isi surat kontrak kerja yang diberikan sebelum anda melakukan tandatangan persetujuan. Terima kasih banyak telah berkunjung ke blog kami, semoga bermanfaat.


Sumber :