Tender & Kontrak
I. Pelelangan/Tender
Dalam bidang penyelenggaraan konstruksi
adalah salah satu subsistem pengadaan barang dan jasa, pemilik/proyek
mengundang beberapa kontraktor (penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan
suatu pemenang, yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang
ditentukan, harga yang wajar, dan dapat dipertangung jawabkan dari kualitas dan
waktu pelaksanaannya. Dalam kepres nomer 80 tahun 2003 masuk dalam siklus
ketiga menentukan sistem pengadaan , yang dilanjutkan dengan kontrak
(perjanjian kerja).
Menurut kepres nomer 18 tahun 2000 ada 3 tipe
pelelangan :
1. pelelangan umum dan terbatas.
2. melalui pemilihan langsung.
3. melalui penunjukan langsung, ditentukan
oleh pemilik.
Pelelangan atau tender oleh pihak swasta
ketentuannya diatur sendiri oleh pemilik
modal atau dapat mengacu pada standar kontrak internasional seperti FIDIC
(Federation Internationale des Ingenieurs Conseils), JTC (Joint Contract
Tribunal) diterbitkan oleh RIBA (Royal Institute of British Architect), dan
Article & Conditions of Building Contract yang dikeluarkan oleh
Singapore/Hongkong Institute of Architect.
Kegiatan tender menurut keppres nomer 18
tahun 2000 adalah :
1. Prakualifikasi
2. Undangan Pelelangan/Tender
3. Rapat Penjelasan
4. Peninjauan Lapangan
5. Pemasukan Penawaran
6. Pembukaan Penawaran
7. Evaluasi Tender dan klarifikasi
8. Penetapan Calon Pemenang
9. Masa Sanggah
10. Surat Penunjukan Pemenenang
11. SPK (Surat Perintah Kerja)
12. Kontrak
Contoh undangan Tender :
UNDANGAN LELANG UMUM
LELANG PEKERJAAN PENEMPATAN IKLAN (MEDIA PLACEMENT)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TAHUN 2013
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang Penyedia Jasa yang
bergerak di bidang periklanan untuk mengikuti lelang dengan gambaran pekerjaan
dan persyaratan sebagai berikut:
1. Nama Paket Pekerjaan : Penempatan
Iklan LPS tahun 2013
2. Lingkup Pekerjaan
:
Tugas penyedia Jasa adalah mempersiapkan dan melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a. Menyusun strategi media dan media plan untuk Iklan LPS tahun
2013 berdasarkan blue print yang telah ada;
b. Media Placement
3. Kualifikasi Penyedia Jasa
Perusahaan/penyedia jasa yang dapat mengikuti lelang ini wajib
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memiliki ijin usaha di bidang periklanan
b. Memiliki pengalaman menangani lingkup pekerjaan yang akan
dilaksanakan dengan nilai kontrak individual sekurang-kurangnya Rp. 10 Miliar
atau lebih (termasuk PPN).
c. Memiliki Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan
Publik
4. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Februari - Desember 2013
5. Pendaftaran & Pengambilan Dokumen Lelang
Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang kepada Panitia
Pengadaan dilakukan oleh Direksi atau Pihak yang diberi kuasa/tugas secara
tertulis oleh pimpinan Perusahaan di:
Alamat: EQUITY TOWER LT.20, Sudirman Central Business
District (SCBD) Lot 9
Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Tanggal: Rabu 8 Januari s.d 15 Januari 2013 (Jam 14:00
s.d 16:00)
Jakarta, 9 Januari 2013
PANITIA PENGADAAN
II. Kontrak
Kontrak atau perjanjian adalah merupakan
bagian dari hukum perdata, oleh karena itu ketentuan-ketentuan mengenai
kontrak/perjanjian diatur dalam kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1313
KUH Perdata mendefinisikan perjanjian adalah “suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Dari
definisi tersebut dapat dikatakan bahwa perjanjian/kontrak adalah perikatan
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Syarat sahnya suatu kontrak ada 2, yaitu
subyektif dan obyektif. Syarat subyektif adalah sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya, kecakapan untuk membuat perikatan. Sedangkan syarat obyektif adalah
suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Syarat subyektif tidak dipenuhi
maka kontrak atau perjanjian dapat diminta pembatalannya melalui pengadilan,
sedangkan syarat obyektif tidak dipenuhi maka perjanjian/kontrak tersebut tidak
jelas atau tidak ada yang diperjanjikan, batal demi hukum. 1
Jenis-jenis kontrak :
1. Kontrak Rancang Bangun (design and built
contract).
2. Kontrak Turnkey (contractor’s full
prefinancing).
3. Kontrak Guaranteed Maximum Price (GMP).
4. Kontrak Engineering Procurement and
Contruction (EPC).
Contoh Undangan Kontrak :
Pada
hari ini, _ nama hari dalam penandatanganan kontrak _ tanggal ___ isi tanggal__
bulan __ isi dengan nama bulan ___ tahun __ isi tahun mulai kontrak____ kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: __ isi nama pihak pertama/PT/CV dll__
Jabatan : __ isi nama jabatan misalnya
Direktur utama, Kepala bagian personalia dsb___
Alamat : __ alamat
perusahaan/Kantor__
Dalam
hal ini bertindak selaku pemilik PT __ nama PT__, Selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: __ nama pihak kedua/calon rekan/pekerja_
Jabatan : __ isi nama jabatan
/posisi yang akan ditempatinya__
Alamat : __ isi alamat rumah/tempat tinggal__
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya dalam Perjanjian
ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para
pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu
tertentu berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
PASAL
1
1.
PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun
terhitung tanggal ……… bulan ……… tahun …….. sampai dengan tanggal ………. bulan
………. tahun ………. Selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan
hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kalender.
2.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab langsung dan di bawah pengawasan PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
A.
……………………………………………………………………
B. ……………………………………………………………………
4.
PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain
dari yang telah disebutkan di atas.
PASAL
2
1.
Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di ……..isi dengan tempat
kerja dan jabatan …………… yang terletak di ……isi alamat tempat kerja ……………. .
2.
PIHAK PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.
PASAL
3
1.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang
ke-2 (dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
2.
Apabila perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari
PIHAK PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai
dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.
PASAL
4
1.
Apabila perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih
membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk dilakukan
pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian kerja waktu tertentu ini dapat
diperbarui paling lama ……… tahun.
2. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu
ini hanya dapat dilakukan ……… hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang
lama berakhir.
PASAL
5
1.
PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp 5.000,000,- Lima juta
rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan
dengan rincian sebagai berikut :
Gaji
pokok : Rp 2.500,000,-
Tunjangan : Rp 1.500.000,-
Transportasi : Rp
1.000,000,-
Total : Rp 5,000,000,-
2.
Gaji tersebut di atas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan
berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK
KEDUA.
3.
Tunjangan hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada
PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya dihitung secara proposional
untuk tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA tersebut bekerja di ………
PASAL
6
1.Waktu
kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu
istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
2.PIHAK
KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari di hitung secara proposional
sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan.
3.Hak
cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
PASAL
7
1.PIHAK
KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada
peraturan perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku kelak di
kemudian hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman
administrasi kepada PIHAK KEDUA.
2.Selama
perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukkan
kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan
diri dari perusahaan.
3.Selama
berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala
sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
PASAL
8
PIHAK
KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah masa kerja
dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia, kepemilikan atas
informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek
termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik, proses campuran, racikan,
metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau
eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang
diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau
setiap informasi yang bersifat rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik
internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL
9
1.
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan setelahnya, PIHAK
KEDUA secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan,
mempengaruhi atau mencoba pegawai PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja
dengan PIHAK PERTAMA.
2.
Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena
pengingkaran ketentuan perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
3.
Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport
sesuai dengan jumlah hari kerja.
4.
Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi
berikut:
•
PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara
tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum tanggal
pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan
yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran
penuh selama 15 hari tersebut.
•
PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal
pengunduran diri mulai berlaku.
•
PIHAK KEDUA tidak boleh berada di bawah kontrak yang
mengikat.
•
Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya,
pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan
lain-lain).
5.
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh
dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu
tanda pengenal milik perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan
lainnya.
PASAL
10
PIHAK
KEDUA menyetujui untuk memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK
PERTAMA seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan,
pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta
selama PIHAK KEDUA dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA.
Demikian
perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama
bunyinya, di atas kertas yang bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal,
tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.
PIHAK
PERTAMA___________________________ PIHAK KEDUA
nama
terang dan tanda tangan nama tetang dan tanda tangan
Itulah
contoh surat kontrak kerja yang baik dan benar, bagi anda yang baru mendapatkan
pekerjaan entah itu swasta atau negeri sebaiknya teliti terlebih dahulu isi
surat kontrak kerja yang diberikan sebelum anda melakukan tandatangan
persetujuan. Terima kasih banyak telah berkunjung ke blog kami, semoga
bermanfaat.
Sumber :