Selasa, 02 Agustus 2016

Kawasan Konservasi

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan (http://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi). Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah :

·       Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
·       Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
·       (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
·       Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
·       Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Konservasi lingkungan hidup adalah perlindungan lingkungan hidup supaya terhindar dari kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kemampuan / daya dukung lingkungan tersebut.

Konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati meliputi pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru.

Konservasi keanekaragaman hayati meliputi konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar (dephut.go.id).

Berdasarkan ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutan, terdapat 3 klasifikasi hutan berdasarkan fungsinya, yaitu hutan knservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.


HUTAN KONSERVASI

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari :
·                  Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
·                  Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
·                  Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Masing-masing bagian dari KSA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
·                  CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
1.               Cagar Alam Sibolangit di Sumatera Utara bagian timur. Di daerah ini dilindungi berbagai macam tumbuhan khas dataran rendah pantai, antara lainpohon lebah yang sangat tinggi dan bunga bangkai.
2.               Cagar Alam Rafflesia di Provinsi Bengukulu. Tanaman yang dililindungi adalah bungai bangkai Rafflesia Arnoldi terbesar di dunia.
3.               Cagar Alam Limpopati di Provinsi Sumatera Barat. Satwa yang dilindungi adalah tapir dan siamang.
4.               Cagar Alam Pulau Moyo di Provinsi NTB. Satwa yang dilindungi adalah sapi liar, banteng, rusa, babi hutan, burung kakak tua, dan ayam hutan.
5.               Cagar Alam Arjuno Lalijiwo di Provinsi Jawa Timur. Daerah ini adalah dataran tinggi Gunung Arjuna dengan ketinggian 2.600 mdpl. Tanaman yang dilindungi yaitu berbagai flora Alpina dan cemara sebagai hutan alam.
6.               Cagar Alam Pananjung-Pangandaran di Provinsi Jawa Barat. Satwa yang dilindungi adalah banteng dan rusa.
7.               Cagar Alam Cibodas di Provinsi Jawa Barat. Kawasan ini adalah cadangan hutan pegunungan hujan tropis dengan daerah yang basah atau sering hujan.
8.               Cagar Alam Pulau Dua di Provinsi Banten. Di wilayah ini banyak terdapat jenis-jenis burung laut sehingga sering disebut Kerajaan Burung.  
9.               Cagar Alam Ujung Kulon di Provinsi Banten. Satwa yang dilindungi adalah badak bercula satu, banteng, babi hutan, buaya dan berbagai jenis burung.
10.           Cagar Alam Pulau Kaget di Provinsi Kalimantan Selatan. Satwa yang dilindungi dan sekaligus menjadi maskot provinsi ini adalah bekantan.
11.           Cagar Alam Gunung Kentawan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan konservasi untuk melindungi angrek alam, owa-owa (Hylobatus Muelleri), bekantan dan beberapa jenis burung.
12.           dan masih banyak lagi cagar alam lainnya. (lihathttp://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_cagar_alam_di_Indonesia )


·                  SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
1.     Suaka Margasatwa Gunung Lauser di Provinsi NAD. Satwa yang dilindungi antara lain orang utan, gajah, badak sumatera, tapir, harrimau, rusa, dan berbagai jenis burung.
2.     Suaka Margasatwa Way Kambas di Provinsi Lampung. Satwa yang dilindungi antara lain gajah sumatera, rusa, dan babi hutan.
3.     Suaka Margasatwa Pulau Komodo di Provinsi NTT. Satwa yang dilindungi antara lain komodo, biawak, rusa, babi hutan, anjing hutan, burung kakak tua, kerbau liar, dan ayam hutan.
4.     Suaka Margasatwa Baluran di Provinsi Jawa Timur. Satwa yang dilindungi adalah banteng, kerbau liar, burung merak, kera, lutung, babi hutan, dan ayam hutan.
5.     Suaka Margasatwa Pelahari di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan konservasi untuk melindungi Beruang Madu (Helarctus Malayanus), Kuwau (Argusianus Argus), Pecuk Ular (Cervus Unicolor), dan Kijang Pelaihari (Muntiacus Pleiharicus).
6.     Suaka Margasatwa Pelahari Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan konservasi untuk melindungi bekantan, burung raja udang (Palargopsis Capengis), rusa sambar, dan biawak (Varanus Salvator). 
7.     Suaka Margasatwa Tanjung Puting Kotawaringin di Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai kawasan konservasi hutan dan satwa berupa orang utan kalimantan.
8.     Suaka Margasatwa Pulau Kaget di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan konservasi untuk melindungi Bekantan (Nasalis Larvatus), Kera Abu-abu (Macaca Fasicularis) dan lain-lain.
9.     Suaka Margasatwa Nantu di Provinsi Gorontalo. Satwa yang dilindungi di antaranya Babirusa (Babyrousa babyrussa), Anoa (Bubalus depressicornis), Monyet Sulawesi (Macaca heckii), Tarsius (Tarsius spectrum), Babi Hutan (Sus celebensis), serta 90 jenis burung yang 35 jenis di antaranya adalah khas Sulawesi.   
10. Suaka Margasatwa Membramo Foja di Provinsi Papua. Satwa yang dilindungi antara lain kupu-kupu hitam-putih, katak pinokio berhidung panjang, pergam (merpati) kaisar, kelelawar kembang baru (Syconycteris sp nov), tikus pohon kecil (Pogonomys sp nov), semak belukar berbunga (Ardisia hymenandroides), dan walabi kecil (Dorcopsulus sp nov).
11. Suaka Margasatwa Pulau Venu di Provinsi Papua Barat. Satwa khas yang dilindungi adalah Cendrawasih Botak (Cicinnurus respublica).

Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Masing-masing bagian dari KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :

·       TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
·       TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
·       TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.
·       TAMAN BURU (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Sampai dengan tahun 2002, komposisi hutan konservasi di seluruh Indonesia yang ada di daratan dan laut diuraikan pada Tabel-5 di bawah ini :

Tabel-1. Komposisi Hutan Konservasi di Seluruh Indonesia Sampi Dengan Tahun 2002





Jenis Hutan Konservasi
Konservasi Darat
Konservasi Laut
Unit
Luas
Unit
Luas
Cagar Alam
169
2.683.898
8
211.555
Suaka Margasatwa
52
3.526.343
3
65.220
Taman Wisata
84
282.086
18
765.762
Taman Buru
14
225.993
-
-
Taman Nasional
35
11.291.754
6
3.680.936
Taman Hutan Rakyat
17
334.336
-
-
Total
371
18.344.410
35
4.723.474
sumber: http://www.dephut.go.id/informasi/statistik/stat2002/phka/phka.htm


Perlindungan hutan meliputi pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan.
Perlindungan Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan ini merupakan usaha untuk :

a.    Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit.
b.    Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_suaka_margasatwa_di_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_cagar_alam_di_Indonesia
http://sdkartikalimaduabjm.wordpress.com/2010/11/15/flora-fauna-kalimantan-selatan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
www.dephut.go.id/informasi/statistik/stat2002/phka/phka.htm
http://nantuforest.gorontalofamily.org/tentang-kami.html
http://forum.upi.edu/index.php?topic=17964.0
http://dhony-syach.blogspot.com/2010/12/burung-kasuari-maskot-papua-barat.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar